Dunia perbankan di Indonesia kembali diramaikan dengan kabar kurang mengenakkan. Setelah beberapa waktu lalu ada berita bank tutup, kini giliran PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa yang resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kabar bank bangkrut di Indonesia ini tentu memicu banyak pertanyaan, terutama bagi nasabah dan masyarakat umum. Apa sebenarnya yang terjadi?
Mengapa BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Akhirnya Bangkrut?
Modal Inti Tak Terpenuhi: Alasan Utama Pencabutan Izin
Pencabutan izin BPR yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur ini, bukan tanpa sebab. OJK menjelaskan bahwa inti masalahnya terletak pada ketidakmampuan BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum yang berlaku. Ini adalah salah satu syarat fundamental agar sebuah bank bisa beroperasi dengan sehat.
Langkah “Self Liquidation” dari Pemegang Saham
Menariknya, permohonan pencabutan izin ini justru datang langsung dari pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa. Mereka mengajukan langkah ‘self liquidation‘ atau pembubaran diri secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran dari pihak internal untuk menindaklanjuti kondisi keuangan yang kurang ideal.
Bagaimana Proses Pencabutan Izin Bank Dilakukan OJK?
Regulasi POJK Nomor 7 Tahun 2024 Jadi Pedoman
Tentu saja, proses pencabutan izin usaha ini tidak dilakukan sembarangan. OJK berpegang teguh pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Regulasi ini menjadi panduan agar semua prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tahapan Pencabutan Izin yang Transparan
Ada dua tahap penting dalam proses pencabutan izin ini:
- Persetujuan persiapan pencabutan izin usaha.
- Keputusan pencabutan izin usaha.
Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha, dengan Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025, diserahkan langsung pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. Acara ini dihadiri oleh Fransisca Ornella Sari selaku Pemegang Saham Pengendali, beserta jajaran direksi BPR.
Nasabah dan Pemegang Saham: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kewajiban Nasabah Diklaim Sudah Beres
Ini bagian yang paling penting bagi nasabah. Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban kepada nasabah, khususnya dana pihak ketiga, diklaim telah diselesaikan oleh pemegang saham. Harapannya, tidak ada nasabah yang dirugikan dengan adanya bank bangkrut ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara klaim tabungan saat bank bangkrut, Anda bisa mencari informasi tambahan.
Tanggung Jawab Pemegang Saham Terhadap Sisa Kewajiban
Meskipun demikian, OJK tetap menegaskan bahwa pemegang saham memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan. Ini berlaku sejak tanggal pencabutan izin efektif. Jadi, kredit dan kewajiban yang masih berjalan akan dialihkan dan menjadi tanggung jawab pemegang saham.
Mereka juga yang akan menindaklanjuti proses pelunasan oleh para debitur. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga ekosistem keuangan tetap stabil, meski ada satu BPR bangkrut.
Kisah BPR Nagajayaraya Sentrasentosa ini menjadi pengingat penting bagi kita semua. Kondisi keuangan sebuah bank, termasuk BPR, memang harus selalu dipantau agar tetap sehat, terlebih karena jumlah bank bangkrut di Indonesia memang terus bertambah. Mari lebih cermat dalam memilih lembaga keuangan!
