Wah, kabar kurang menyenangkan datang lagi dari pasar emas! Bagi Anda yang sedang memantau atau berencana membeli logam mulia, hari ini harga emas Antam kembali menunjukkan penurunan yang cukup signifikan.
Harga 1 gram emas Antam tercatat pada angka Rp2.267.000. Penasaran detail lengkapnya? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Harga Emas Antam Hari Ini: Terjun Bebas Lagi!
Per Selasa (29/10/2025), harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp15.000 per gram. Angka ini tentu membuat para calon pembeli atau investor emas perlu berpikir dua kali.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas juga ikut melemah Rp15.000, kini di posisi Rp2.132.000. Penurunan ini berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Ada apa sebenarnya dengan harga emas Antam hari ini?
Rincian Lengkap Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Penasaran berapa sih detail harga emas Antam hari ini untuk berbagai pecahan? Mari kita intip rincian lengkapnya, mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar.
Berapa Harga Emas Antam 1 Gram Hari Ini?
Secara spesifik, jika Anda mencari harga emas 1 gram hari ini, nilainya adalah Rp2.267.000. Angka ini bisa menjadi patokan penting bagi Anda yang ingin memulai atau menambah koleksi emas.
Daftar Harga Emas Antam dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram (Update)
Untuk memudahkan Anda, berikut adalah daftar harga lengkap berbagai pecahan emas Antam yang tersedia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.183.500
- Emas 1 gram: Rp2.267.000
- Emas 2 gram: Rp4.474.000
- Emas 3 gram: Rp6.686.000
- Emas 5 gram: Rp11.110.000
- Emas 10 gram: Rp22.165.000
- Emas 25 gram: Rp55.287.000
- Emas 50 gram: Rp110.495.000
- Emas 100 gram: Rp220.912.000
- Emas 250 gram: Rp552.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.103.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.207.600.000
Pahami Ini Sebelum Jual Beli Emas Antam!
Selain harga, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan saat bertransaksi emas Antam, terutama terkait pajak. Jangan sampai salah langkah, ya!
Ketentuan Pajak PPN dan PPh 22 Emas Antam
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2022, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tidak dipungut untuk pembelian emas. Kabar baik, kan? Namun, ada PPh 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) yang berlaku sesuai PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25%.
Nantinya, PT Antam Tbk akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai penjual. Jadi, pastikan Anda memahami ketentuan pajak emas ini agar perencanaan investasi emas Anda semakin matang!
Dengan fluktuasi harga yang terus bergerak, memantau harga emas Antam hari ini secara rutin jadi sangat penting. Apakah ini waktu yang tepat untuk membeli atau justru menunda? Keputusan ada di tangan Anda, pastikan selalu update informasi terkini!
