Pelaku industri meminta agar penerapan wajib halal kosmetik yang dijadwalkan mulai Oktober 2026 ditunda satu tahun. Alasan utama permintaan itu adalah belum siapnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta tantangan pada sertifikasi bahan baku impor.

Permintaan penundaan ini muncul dari kekhawatiran terhadap kesiapan rantai pasok dan kemampuan pengusaha skala kecil untuk memenuhi persyaratan sertifikasi yang akan diberlakukan. Industri menilai waktu yang tersisa masih belum memadai untuk menyelesaikan proses administrasi dan teknis yang diperlukan.
Alasan permintaan penundaan
Para pelaku industri menyampaikan bahwa dua aspek menjadi kendala utama: kesiapan UMKM dan proses sertifikasi bahan baku yang berasal dari luar negeri. Menurut mereka, sejumlah pelaku usaha belum memiliki kapasitas yang memadai untuk mengurus sertifikat halal sesuai ketentuan yang akan berlaku, sementara proses pengesahan bahan baku impor dinilai belum tuntas di berbagai titik rantai pasok.
Penolakan terhadap jadwal yang ditetapkan tidak serta merta menentang pentingnya sertifikasi halal, melainkan menekankan perlunya waktu tambahan agar seluruh pihak dapat beradaptasi tanpa mengganggu kelangsungan usaha. Industri menyebutkan bahwa transisi yang tergesa-gesa berpotensi menimbulkan beban operasional dan administratif bagi UMKM.
Dampak bagi UMKM dan produsen
Permintaan penundaan menyoroti posisi UMKM yang dinilai paling rentan terhadap perubahan regulasi. Pelaku usaha kecil umumnya memiliki sumber daya terbatas untuk memenuhi persyaratan baru, termasuk biaya, dokumen, dan akses ke layanan sertifikasi. Dengan demikian, industri berharap adanya jeda waktu agar UMKM dapat mempersiapkan dokumen, menyesuaikan proses produksi, dan mencari solusi untuk bahan baku yang perlu mendapat sertifikasi.
Sementara itu, bagi produsen yang mengandalkan bahan baku impor, tantangan lain muncul dalam bentuk sinkronisasi regulasi asal bahan baku dan persyaratan sertifikasi halal yang berlaku di dalam negeri. Keselarasan administrasi lintas negara dan ketersediaan bukti kepatuhan menjadi sorotan dalam permintaan penundaan ini.
Permintaan konkret dari pelaku industri
Inti dari tuntutan yang disampaikan pelaku industri adalah penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik selama satu tahun dari jadwal yang telah ditetapkan. Alasan yang diutarakan berfokus pada kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kesiapan dan menyelesaikan proses sertifikasi bahan baku impor yang masih menjadi kendala.
Permintaan itu juga menggambarkan adanya kebutuhan untuk pendekatan bertahap agar regulasi berjalan efektif tanpa menimbulkan disrupsi yang signifikan bagi pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah.
Langkah selanjutnya yang diharapkan
Pelaku industri berharap agar pihak terkait mempertimbangkan permintaan penundaan tersebut dan membahas skema implementasi yang lebih fleksibel. Mereka menilai bahwa dialog regulator dan pelaku usaha perlu diperkuat untuk menemukan mekanisme yang realistis, terutama dalam hal dukungan teknis dan akses sertifikasi bagi UMKM serta penyelesaian isu bahan baku impor.
Permintaan penundaan ini menjadi sinyal bahwa sebagian sektor industri kosmetik melihat kebutuhan waktu tambahan untuk memastikan kepatuhan yang merata dan berkelanjutan. Keputusan akhir terkait jadwal penerapan akan menentukan langkah adaptasi pelaku usaha ke depan.
