Komite Almamater Rakyat Teritorial (KARAT) memanfaatkan peringatan usia ke-27 untuk menggalang agenda yang menempatkan soal pangan dan gizi sebagai prioritas. Dalam momentum itu, organisasi menegaskan seruan revolusi nutrisi sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional yang berpijak pada konstitusi.

Acara refleksi digelar di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (11/7/2026). Pada kesempatan ini KARAT menekankan pentingnya menyelaraskan pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan akar masyarakat di tingkat tapak, sekaligus memperkuat pengawalan Pasal 33 UUD 1945 sebagai rujukan kebijakan.
Refleksi 27 Tahun dan Arah Pergerakan
Memasuki usia organisasi yang ke-27, KARAT menyatakan komitmen untuk terus hadir di ruang-ruang perubahan ekonomi. Kegiatan refleksi yang digelar memberi ruang bagi pengurus dan anggota untuk mengevaluasi capaian serta merumuskan langkah berikutnya yang lebih terpadu, khususnya berkaitan dengan ketahanan pangan dan perbaikan kualitas gizi masyarakat.
Dalam sambutan dan diskusi yang dilangsungkan, fokus diarahkan pada bagaimana kebijakan nasional dapat dioperasionalkan hingga menyentuh lapisan paling bawah masyarakat. Penekanan pada penguatan ekonomi kerakyatan menunjukkan dorongan organisasi agar pembangunan ekonomi tidak hanya tumbuh secara makro, namun juga memberikan manfaat nyata bagi komunitas akar rumput.
Manifesto 27 Tahun dan Pesan Utama
Manifesto 27 Tahun KARAT dibacakan oleh pimpinan organisasi, Bungas T. Fernando Duling. Isi manifesto menggarisbawahi perlunya kebijakan yang berpihak pada kedaulatan ekonomi berbasis konstitusi, serta upaya sistemik untuk memperbaiki kondisi gizi dan akses pangan yang layak.
KARAT menegaskan bahwa revolusi nutrisi bukan semata soal suplai pangan, tetapi juga mencakup penyelarasan program ekonomi yang memberdayakan masyarakat di tingkat tapak. Pernyataan tadi menjadi inti tuntutan organisasi terhadap aktor-aktor publik dan pemangku kepentingan lain yang berperan dalam penetapan kebijakan ekonomi dan pangan.
Meski kegiatan ini bersifat reflektif, organisasi menempatkannya sebagai titik awal untuk mendorong agenda kerja jangka menengah dan panjang. Bentuk-bentuk advokasi yang lebih konkret akan diarahkan pada upaya pengawalan kebijakan yang selaras dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam manifesto.
Implikasi untuk Kebijakan dan Gerakan Sosial
Seruan revolusi nutrisi dari KARAT memberi sinyal bahwa perhatian pada kualitas dan ketersediaan pangan tetap menjadi isu strategis dalam dinamika politik ekonomi. Dengan menautkan tuntutan itu pada pengawalan Pasal 33 UUD 1945, organisasi ingin memastikan bahwa prinsip konstitusional terkait perekonomian mendapat penegasan dalam praktik kebijakan.
Pernyataan tersebut juga membuka ruang perdebatan tentang bagaimana program pembangunan dan dukungan ekonomi harus disusun agar mampu memperkuat basis ekonomi kerakyatan. Bagi KARAT, arah kebijakan mesti melibatkan masyarakat lapis bawah agar pertumbuhan ekonomi benar-benar inklusif dan berkelanjutan.
Peringatan HUT ke-27 ini menjadi momen konsolidasi internal sekaligus panggilan publik. KARAT menempatkan revolusi nutrisi sebagai bagian dari strategi lebih luas untuk mengokohkan kedaulatan ekonomi berbasis konstitusi dan memperkuat kehidupan ekonomi di tingkat tapak.
